JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

KABUPATEN AGAM

Pencarian Populer


Pencarian Lanjut

Tentang JDIHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Testimoni