FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN-DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS
2025
PERBUP NO.14 BN 2025/14,12 HLM
PERATURAN BUPATI AGAM TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK : - Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturean Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturn Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
- Dasar Hukum dari peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, UU No.46 Tahun 2024, PP No.18 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini ada perubahan beberapa Kepala Seksi (Kasi) dalam struktur Kecamatan serta ditambahkan dengan adanya Jabatan Fungsional dan atau Pelaksana yang langsung dibawah Camat.
Tugas dan Fungsi Camat diatur pada Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat diatur Pasal 6 s/d Pasal 8, Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pasal 9, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum diatur pada pasal 10, Seksi Pemberdayaan Masyarakat di atur pada Pasal 11 dan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Nagari Pasal 12.
Catatan : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada diundangkan, 30 Juni 2025 dan Peraturan Bupati No.70 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi
- Lamp : 1 hlm