Perbup No. 2 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari Tahun Anggaran 2025
Posted on 19 Mei 2025 15:37:20 | 123
Preview Dokumen
Abstrak / Deskripsi
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari Tahun Anggaran 2025
TAHUN
2025
PERBUP NO. 2, BD 2025/NO.2,7 HLM
PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI KEPADA SETIAP NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan pembagian alokasi dana nagari kepada setiap nagari tahun anggaran 2025
-
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No. 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam Di Provinsi Sumatera Barat; PP No 43 Tahun 2014 tentang PelaksanakanUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa;
-
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Besaran Alokasi Dana Nagari Tahun 2025
CATATAN
:
-
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025