Perbup No. 4 tahun 2025 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2025
Posted on 20 Mei 2025 08:20:39 | 110
Preview Dokumen
Abstrak / Deskripsi
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2025
TAHUN
2025
PERBUP NO. 4, BD 2025/NO.4, 6 HLM
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN 2025
ABSTRAK
-
Untuk melaksanakan ketentuan Psal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkam Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun 2025
-
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam Di Provinsi Sumatera Barat; PP No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Perbup No 25 Tahun 2024 tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Nagari;
-
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pemda mengalokasikan bagian dari Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Nagari sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024.
CATATAN
:
-
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025