Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Nagari
TAHUN
2025
PERBUP NO. 6, BD 2025/NO.6, 12 HLM
Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Nagari
ABSTRAK
-
untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
-
UU No 23 tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No 46 Tahun tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat; PP No. 40 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Permendagri No 7 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
-
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kios Adminduk Daring pada Nagari yang dilaksankan melalui Lapak Nagari
CATATAN
:
-
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2025
-
Lamp: - Hlm
Lembar Kerja Peraturan
Judul Peraturan
Perbup No 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Nagari