Perbup No 77 Tahun 2022 tentang Peran Nagari Dalam Percepatan Penurunan Stunting
// Posted on 30 Oktober 2024 11:49:53 | 13
Download File
No Peraturan | 77 Tahun 2022 |
Judul Peraturan | Perbup No 77 Tahun 2022 tentang Peran Nagari Dalam Percepatan Penurunan Stunting |
Tahun | 2024 |
Kategori Peraturan | PERATURAN BUPATI |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Penurunan Stunting |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | kesehatan dan DPMN |
dalam rangka pencegahan stunting perlu dilakukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui kovergensi stunting teritegrasi, termasuk mendorong peran Nagari di Kabupaten Agam; untuk berperannya Nagari dalam penanggulangan dan pencegahan stunting, perlu disusun pedoman peran Nagari dalam pencegahan stunting; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Nagari dalam Pencegahan Stunting:
\r\nDasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor & Taliuii 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172); . Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 33);
\r\nPerbup ini mengatur tentang: pedoman bagi nagari dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBNag untuk melakukan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Nagari, untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi nagari dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya Percepatan Penurunan Stunting.
\r\nHlm. (22)