Perbup No. 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
// Posted on 20 Mei 2025 09:50:54 | 13
Download File
No Peraturan | 7 Tahun 2025 |
Judul Peraturan | Perbup No. 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 |
Tahun | 2025 |
Kategori Peraturan | PERATURAN BUPATI |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | APBD |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | BKAD |
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
TAHUN
2025
PERBUP NO. 7, BD 2025/NO.7, 5 HLM
PEMBERIAN INSENTIF FISKAL
ABSTRAK
-
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat; PP No 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025
-
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
CATATAN
:
-
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 19 maret 2025
-
Lamp: - Hlm