Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
// Posted on 26 September 2024 09:40:47 | 13
Download File
No Peraturan | 1 |
Judul Peraturan | Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
Tahun | 2023 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | berlaku |
Subjek | keuangan daerah |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | LD 2023 (01): 185 hlm |
Pengelolaan Keuangan Daerah
\r\nPERDA NO. 01, LD 2023/NO. 01, 148 HLM
\r\nPERATURAN DAERAH AGAM TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
\r\ndalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum daerah guna mewujudhan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan transparan, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesual dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Again Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
\r\nPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I+embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
\r\nDalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetaapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksnaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan
\r\nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023
\r\nLamp: 185 hlm.