Perda No. 9 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
// Posted on 25 Februari 2025 10:49:35 | 13
Download File
No Peraturan | 9 Tahun 2005 |
Judul Peraturan | Perda No. 9 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor |
Tahun | 2005 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Pengujian Kendaraan |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | Dishub |
Pengujian Kendaraan Bermotor
TAHUN
2005
PERDA NO. 9, LD 2005/NO.9, 15 HLM
Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
-
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewengan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Nomor 3406 ); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ); pengujian kendaraan; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4441); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258 ); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527 ); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528 ); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529 ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530 ); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor4022); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 ); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 ) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 ).
-
Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Kewenangan Kabupaten. Adapun tujuan dilaksanakannya Pengujian kendaraan adalah untuk memberikan jaminan keselamatan ecara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor dijalan, melestarikan lingkungan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pengangkutan orang atau barang diperlukan adanya pengujian kendaraan bermotor, untuk itu pemenuhan itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 7 Desember 2005
-
Lamp: 3 hlm
`