Perbup 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak
// Posted on 30 Oktober 2024 11:57:14 | 13
Download File
No Peraturan | 2 Tahun 2022 |
Judul Peraturan | Perbup 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak |
Tahun | 2023 |
Kategori Peraturan | PERATURAN BUPATI |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Perlindungan Perempuan dan Anak |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | KB PPPA |
terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan perlu dilakukan upaya perlindungan dengan memberikan pelayanan tertentu oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah terkait; dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan unit pelaksana teknis daerah, maka perlu dilakukan pengaturan dalam suatu Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf ยข, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
\r\nDasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; 7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2016 Nomor 11);
\r\nPerbup ini mengatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Pendanaan
\r\nHlm. (7)