Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
// Posted on 25 Februari 2025 09:44:54 | 13
Download File
No Peraturan | 5 Tahun 2017 |
Judul Peraturan | Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD |
Tahun | 2025 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Keuangan DPRD |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | DPRD |
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TAHUN
2017
PERDA NO. 5, LD 2017/NO.5, 24 HLM
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
-
untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rallyat Daerah;
-
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan , Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1O6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
-
Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu materi muatan Peraturan Daerah ini juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 8 September 2017
-
Lamp: 6 hlm
`