PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK
-
Untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;
-
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 31Oktober 2023
-
Lamp: 102 hlm
Lembar Kerja Peraturan
Judul Peraturan
Perda 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023