dalam rangka pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak, diperlukan upaya yang komprehensif dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di daerah dapat diwujudkan, untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak diperlukan upaya terpadu yang melibatkan peran aktif masyarakat, dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
\r\n
UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Form Of Discriminations Against Woman) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64); PerMen PP dan PA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; PerMen PP dan PA Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; PerMen PP dan PA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak; PerMen PP dan PA Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
\r\n
yang diatur dalam perda ini adalah peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, peningkatan kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, KLA dan Forum Anak, peran serta masyarakat, keluarga dan orangtua; dan pembinaan dan pengawasan.