Perbup No. 50 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan

// Posted on 25 September 2024 10:58:05 | 13


Download File
No Peraturan 50
Judul Peraturan Perbup No. 50 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Tahun 2021
Kategori Peraturan PERATURAN BUPATI
Status Peraturan berlaku
Subjek Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan -- BAPPEDA
Pengarang
Tempat Terbit Lubuk Basung
Sumber BD 2021 (50): 11 hlm

Rencana Aksi Daerah -- Air Minum -- Penyehatan Lingkungan

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

2021

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

Perbup Agam No. 50, BD 2021/NO. 50, 11 HLM

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

 

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 di bidang penyediaan air minum dan sanitasi, perlu dilaksanakan perencanaan pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan secara sistematis dan berkelanjutan, guna memberikan pedoman dan arah kebijakan pengembangan kapasitasn daerah dalam pelaksanaan pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan perlu disusun Rencaa Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2021-2025, berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan n Penyehatan Lingkungan Tahun 2021-2025

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578); Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233); Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 127); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2021-2024, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam Tahun 2010-2030, (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2011 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, (Lembaran Daerah Kabupaten Agam tahun 2021 Nomor 3).

\r\n

\\r\\n

\r\n

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL, pelaksanaan RAD AMPL, pemantauan dan evaluasi

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

Lamp. 11 hlm.

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\\\\\r\\\\\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n

\\\\r\\\\n

\r\n

\\r\\n

\r\n