Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Pandai Baca Dan Tulis Huruf Al Qur’an

// Posted on 25 Februari 2025 10:12:17 | 13


Download File
No Peraturan 5 Tahun 2005
Judul Peraturan Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Pandai Baca Dan Tulis Huruf Al Qur’an
Tahun 2005
Kategori Peraturan PERATURAN DAERAH
Status Peraturan Berlaku
Subjek Pendidikan
Pengarang
Tempat Terbit Lubuk Basung
Sumber Dinas Pendidikan

Pandai Baca Dan Tulis Huruf Al Qur’an

TAHUN

2005

 

PERDA NO. 5, LD 2005/NO.5, 15  HLM

PANDAI BACA DAN TULIS HURUF AL QUR’AN

ABSTRAK

-

Al Qur’an adalah Kitab Suci yang diturunkan Allah Subhanahu

Wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar hukum,

petunjuk, pedoman dan pelajaran dalam beribadah bagi orang yang

membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;

 

-

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 3738 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 tentang Visi Dan Misi Kabupaten Agam ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang

Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 35).

 

-

Secara umum Peraturan Daerah ini bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;

 

CATATAN

:

-

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Nopember 2005

 

 

-

Lamp: 6 hlm

 

 

 

 

`