Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Perdagangan

// Posted on 25 Februari 2025 10:40:09 | 13


Download File
No Peraturan 8 Tahun 2005
Judul Peraturan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Perdagangan
Tahun 2005
Kategori Peraturan PERATURAN DAERAH
Status Peraturan Berlaku
Subjek Perizinan
Pengarang
Tempat Terbit Lubuk Basung
Sumber Disperindag

Izin Usaha Perdagangan

TAHUN

2005

 

PERDA NO. 8, LD 2005/NO.8, 20  HLM

Izin Usaha Perdagangan

ABSTRAK

-

usaha perdagangan, disamping merupakan usaha ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan pendapatan juga dalam rangka meningkatkan peranan dunia usaha disektor perdagangan;

 

-

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 ); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran negara Nomor 3258 ); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Nomor 3338 ); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran negara Nomor 3952 ); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139 ); Peraturan Daerah Kabupaten agam Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggung-jawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5 ).

 

-

Secara Umum materi dari Peraturan Daerah mengatur Objek dan Subjek Izin Usaha Perdagangan, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha Perdagangan, Masa Berlakunya Izin, Ketentuan Larangan, Kewajiban Pemegang Izin, Retribusi serta Saknsi bagi pelanggaran Peraturan Daerah ini.

 

CATATAN

:

-

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 7 Desember 2005

 

 

-

Lamp: 16  hlm