Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim
// Posted on 25 Februari 2025 10:23:12 | 13
Download File
No Peraturan | 6 Tahun 2005 |
Judul Peraturan | Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim |
Tahun | 2025 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Agama |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | Disdikbud |
Berpakaian Muslim
TAHUN
2005
PERDA NO. 6, LD 2005/NO.6, 5 HLM
Berpakaian Muslim
ABSTRAK
-
sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 ); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 3738 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran DaerahTahun 2000 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 tentang Visi Dan Misi Kabupaten Agam ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2).
-
sebagai salah satu perwujudan dari pelaksanaan ajaran Agama Islam dalam berpakaian, diwajibkan menutup aurat;
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Nopember 2005
-
Lamp: hlm