Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim

// Posted on 25 Februari 2025 10:23:12 | 13


Download File
No Peraturan 6 Tahun 2005
Judul Peraturan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim
Tahun 2025
Kategori Peraturan PERATURAN DAERAH
Status Peraturan Berlaku
Subjek Agama
Pengarang
Tempat Terbit Lubuk Basung
Sumber Disdikbud

Berpakaian Muslim

TAHUN

2005

 

PERDA NO. 6, LD 2005/NO.6, 5  HLM

Berpakaian Muslim

ABSTRAK

-

sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing;

 

-

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 ); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 3738 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran DaerahTahun 2000 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 tentang Visi Dan Misi Kabupaten Agam ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2).

 

-

sebagai salah satu perwujudan dari pelaksanaan ajaran Agama Islam dalam berpakaian, diwajibkan menutup aurat;

 

CATATAN

:

-

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 25 Nopember 2005

 

 

-

Lamp:  hlm