Perbup No 26 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026
// Posted on 30 Oktober 2024 14:59:20 | 13
Download File
No Peraturan | 26 Tahun 2023 |
Judul Peraturan | Perbup No 26 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026 |
Tahun | 2023 |
Kategori Peraturan | PERATURAN BUPATI |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Rencana Aksi Daerah |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | Tapem |
standar pelayanan minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tim Penerapan SPM daerah Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan Bupati/Walikota yang diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
\r\n\\r\\n
\r\nDasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2005 Nomor 11 ); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 Nomor 3);
\r\n\\r\\n
\r\nPerbup ini mengatur tentang: RAD SPM, Monitoring dan Evaluasi
\r\n\\r\\n
\r\nHlm. (8)