Abstrak : bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga setiap orang berhak hisup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Ortonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang;Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan pengembangan SPALD-S, Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD, kelembagaan, kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan usaha, kerjasama, insentif, larangan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal 29 April 2024
jumlah halaman 30 hlm