Perbup No 38 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023
// Posted on 30 Oktober 2024 10:40:25 | 13
Download File
No Peraturan | 38 Tahun 2022 |
Judul Peraturan | Perbup No 38 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023 |
Tahun | 2022 |
Kategori Peraturan | PERATURAN BUPATI |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Dana Nagari |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | DPMN |
Alokasi Dana Nagari merupakan salah satu pendapatan Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Nagari khususnya dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari; untuk penyelarasan kegiatan Nagari dengan program prioritas kabupaten perlu mengatur pedoman dalam menentukan kegiatan yang dibiayai dengan Alokasi Dana Nagari; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ‘tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023;
\r\nDasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6223); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
\r\nPerbup ini mengatur tentang: prioritas penggunaan ADN
\r\nHlm. (11)