Perda No. 3 Tahun 2024 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan
// Posted on 26 September 2024 09:29:30 | 13
Download File
No Peraturan | 3 |
Judul Peraturan | Perda No. 3 Tahun 2024 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan |
Tahun | 2024 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Subjek | Tirta Antokan |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Kabupaten Agam |
Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024 Nomor 3, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 15 |
penataan pengelolaan air minum oleh perusahaan umum daerah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah; untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan perusahaan umum daerah air minum secara komprehensif dan profesional;Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum dan melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah perlu pengaturan mengenai perusahaan daerah air minum.
\r\n\\r\\n
\r\n\\\\r\\\\n
\r\n\\r\\n
\r\nPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
\r\n\\r\\n
\r\n\\\\r\\\\n
\r\n\\r\\n
\r\nPeraturan Daerah ini secara keseluruhan terdiri dari 17 (tujuh belas) bab dengan ruang lingkup pengaturan yaitu: pendirian Perumda Tirta Antokan, modal Perumda Tirta Antokan, organ Perumda Tirta Antokan, kepegawaian Perumda Tirta Antokan, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, evaluasi dan restrukturisasi, penggabungan dan peleburuan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
\r\n\\r\\n
\r\n\\\\r\\\\n
\r\n\\r\\n
\r\nPeraturan ini berlaku pada tanggal 11 Juni 2024
\r\n\\r\\n
\r\n\\\\r\\\\n
\r\n\\r\\n
\r\nbanyak halaman 64 hlm