Perbup No 33 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam

// Posted on 30 Oktober 2024 10:11:02 | 13


Download File
No Peraturan 33 Tahun 2023
Judul Peraturan Perbup No 33 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam
Tahun 2022
Kategori Peraturan PERATURAN BUPATI
Status Peraturan Berlaku
Subjek Displin PNS
Pengarang
Tempat Terbit Lubuk Basung
Sumber BKPSDM

dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan pengaturan mengenai Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Daerah; sebagai pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, perlu dibentuk peraturan perundang-undangan di daerah yang mengatur mengenai permasalahan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam;

\r\n

dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 18); . Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384);

\r\n

Perbup ini mengatur tentang: kewajiban dan larangan PNS, Disiplin Jam Kerja, Hukum Disiplin, Upaya Administratif, berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumetasian keputusan Hukyuman Disiplin dan Pembinaan dan pengawasan

\r\n

Hlm. (40)