Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
// Posted on 27 Februari 2025 15:08:53 | 13
Download File
No Peraturan | 3 Tahun 2006 |
Judul Peraturan | Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
Tahun | 2006 |
Kategori Peraturan | PERATURAN DAERAH |
Status Peraturan | Dicabut |
Subjek | Partai Politik |
Pengarang | |
Tempat Terbit | Lubuk Basung |
Sumber | Kesbangpol |
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
TAHUN
2006
PERDA NO. 3, LD 2006/NO.3, 10 HLM
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK
-
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam hasil Pemilihan Umum Tahun 2004
-
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
-
Peraturan Daerah ini memuat Pemberian Bantuan Keuangan, Besarnya Bantuan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN
:
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 28 April 2006
-
Lamp: - hlm
`