Perda No. 6 Tentang Penerangan Jalan Umum Tahun 2024

// Posted on 26 September 2024 10:16:50 | 13


Download File
No Peraturan 6
Judul Peraturan Perda No. 6 Tentang Penerangan Jalan Umum Tahun 2024
Tahun 2024
Kategori Peraturan PERATURAN DAERAH
Status Peraturan Berlaku
Subjek Penerangan Jalan Umum
Pengarang
Tempat Terbit Kabupaten Agam
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 18

dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas perlu dilakukan pemerataan penerangan jalan umum di Kabupaten Agam;penerangan jalan umum di Kabupaten Agam belum merata dan belum teratur sehingga perlu upaya pemerintah daerah untuk melengkapai sarana penerangan jalan umum di Kabupaten Agam;untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penerangan jalan umum perlu diatur dengan peraturan daerah; 

\r\n

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan;

\r\n

Peraturan daerah ini diatur mengenai tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah, perencanaan Penerangan Jalan Umum, penempatan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum, pemeliharaan, penggantian, dan penghapusan, penertiban, pembinaan dan pengawasan, larangan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum.